| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2025/PN Bjn | DRS. ABDUL WAHID | 1.MARJUKI 2.RENDY G. SOETEDJO alias Gudel |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah Mobil Daihatsu Ayla 1.0 X MT nopol AE 1570 FB; 4. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Daihatsu Ayla 1.0 X MT nopol AE 1570 FB secara sekaligus dan seketika kepada PENGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan kesepakatan Jual Beli Mobil Daihatsu Ayla 1.0 X MT nopol AE 1570 FB dengan PENGGUGAT, dan uang Muka Pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tidak dapat di tarik kembali oleh TERGUGAT II dari PENGGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT I untuk untuk membayar denda uang paksa (dwangsom) Rp. 3.000,000,- (Tiiga Juta rupiah) per bulan, apabila Tergugat I tidak melaksanakan setelah amar putusan pengadilan, 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
