Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Bjn ASTUTIK PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Bojonegoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Minggu, 17 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh ichwan, SH.ASTUTIK
Tergugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Bojonegoro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

3.            Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan pelelangan serta mengganti kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT, sebesar    Rp. 200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah);

4.            Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak