INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Bjn | ASTUTIK | PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Bojonegoro | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 17 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan pelelangan serta mengganti kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah); 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |