Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
---------------------------------------------------
No. Reg. Perkara : PDM-36/M.5.16.3/Enz.2/08/2025
- TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
WAHYU JAYA NUGRAHA Als JOYO Bin SUPANDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 16 Januari 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gang Tamin Rt/Rw 03/01 Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
|
|
|
-
- PENAHANAN :
1.
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025;
|
2.
|
Diperpanjang oleh PU
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025;
|
3.
|
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan .19 Juli 2025 ;
|
4.
|
Diperpanjang kedua Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 Juli 2025 sampai dengan .18 Agustus 2025 ;
|
5.
|
Diperpanjang Kedua oleh PU
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Agustus 2025 sampai dengan .25 Agustus 2025 ;
|
- DAKWAAN :
Pertama :
------- Bahwa terdakwa WAHYU JAYA NUGRAHA Als JOYO Bin SUPANDI pada hari Sabtu tanggal 12 November 2024 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di tempat parkir bioskop yang beralamat Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro “telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 00.30 WIB menghubungi sdr. DIMAS (DPO) melalui pesan whatsapp untuk melakukan pemesanan pil LL sebanyak 2 (dua) botol yang berisi 800 (delapan ratus) butir per botol sehingga total ada 1600 butir seharga Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) dengan sistem Ranjau yaitu botol tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian di foto dan di beri share lokasi lalu dikirimkan kepada terdakwa supaya botol tersebut diambil yang mana pada saat itu lokasinya berada di daerah Kabupaten Nganjuk sedangkan untuk sistem pembayarannya dilakukan secara transfer melalui jasa BRILINK ke rekening sdr DIMAS (DPO) selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2024 sekira jam 12.00 wib terdakwa menjual pil LL kepada saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT yang merupakan teman ngopi sebanyak 2 (dua) box berisi masing-masing 100 (seratus) butir pil LL dengan harga per botol Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) secara bertemu langsung di tempat parkir bioskop Jalan Hayam Wuruk Bojonegoro dikarenakan saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT bekerja sebagai juru parkir di tempat bioskop tersebut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa sekitar bulan September 2024 s/d November 2024 menjual pil LL kepada saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT sejumlah 5 (lima) box berisi masing-masing box sebanyak 100 (seratus) butir pil LL dengan harga per botol Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sehingga total uang pil LL yang terdakwa dapatkan dari saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kesemuanya dibayarkan secara tatap muka antara terdakwa dan saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT di parkir bioskop Jalan Hayam Wuruk Bojonegoro.
- Bahwa terdakwa juga pernah melakukan penjualan pil LL ke sdr JEFRI sebanyak 80 (Delapan puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Jalan R Sunjani Kelurahan Banjarejo Bojonegoro sedangkan sistem pembayaran menggunakan transfer melalui aplikasi SEA BANK ke rekening aplikasi DANA milik terdakwa selanjutnya terdakwa dilakukan penangkapan karena terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan pil LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu oleh saksi BRIPKA GINIUNG ADE P dan saksi Briptu SAKA ZAKARIA, SH dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada hari Minggu tanggal 20 april 2025 sekira pukul 12.00 wibdilakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah kos di Jalan Pondok Pinang Bojonegoro kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan pil LL dan dihari yang sama bertempat di rumah kos terdakwa beralamat di Jalan Pemuda Gang Wahyu Kadipaten Bojonegoro ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisi 800 (delapan ratus) butir pil LL, 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir pil LL, 1 (satu) bungkus bekas kresek kosong warna hitam, 1 (satu) unit HP merk IPHONE XR warna merah dengan NO IMEI 1 : 353055105174210, IMEI 2 : 353055104992684 yang mana sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB : 03442/NOF/2025 tanggal 25 bulan April 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan mengetahui Kabid Labfor Polda Imam Mukti,S.Si, Apt, M.Si terhadap sampel barang bukti No BB-10500/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,649 gram adalah positif Trihexyphenidyl HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa WAHYU JAYA NUGRAHA Als JOYO Bin SUPANDI pada hari Sabtu tanggal 12 November 2024 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di tempat parkir bioskop yang beralamat Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan “telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa yang bukan seorang apoteker atau tidak memiliki keahlian di bidang farmasi pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 00.30 WIB menghubungi sdr. DIMAS (DPO) melalui pesan whatsapp untuk melakukan pemesanan pil LL sebanyak 2 (dua) botol yang berisi 800 (delapan ratus) butir per botol sehingga total ada 1600 butir seharga Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) dengan sistem Ranjau yaitu botol tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian di foto dan di beri share lokasi lalu dikirimkan kepada terdakwa supaya botol tersebut diambil yang mana pada saat itu lokasinya berada di daerah Kabupaten Nganjuk sedangkan untuk sistem pembayarannya dilakukan secara transfer melalui jasa BRILINK ke rekening sdr DIMAS (DPO) selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2024 sekira jam 12.00 wib terdakwa menjual pil LL kepada saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT yang merupakan teman ngopi sebanyak 2 (dua) box berisi masing-masing 100 (seratus) butir pil LL dengan harga per botol Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) secara bertemu langsung di tempat parkir bioskop Jalan Hayam Wuruk Bojonegoro dikarenakan saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT bekerja sebagai juru parker di tempat bioskop tersebut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa sekitar bulan September 2024 menjual pil LL kepada saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT sejumlah 3 (tiga) box berisi masing-masing box sebanyak 100 (seratus) butir pil LL dengan harga per botol Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sehingga total uang pil LL yang terdakwa dapatkan dari saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kesemuanya dibayarkan secara tatap muka antara terdakwa dan saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT di parker bioskop Jalan Hayam Wuruk Bojonegoro.
- Bahwa terdakwa juga pernah melakukan penjualan pil LL ke sdr JEFRI sebanyak 80 (Delapan puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Jalan R Sunjani Kelurahan Banjarejo Bojonegoro sedangkan sistem pembayaran menggunakan transfer melalui aplikasi SEA BANK ke rekening aplikasi DANA milik terdakwa selanjutnya terdakwa dilakukan penangkapan karena terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan pil LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu oleh saksi BRIPKA GINIUNG ADE P dan saksi Briptu SAKA ZAKARIA, SH dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada hari Minggu tanggal 20 april 2025 sekira pukul 12.00 wib diJalan Pemuda Gang Wahyu Kel. Kadipaten Kec./Kab. Bojonegoro ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisi 800 (delapan ratus) butir pil LL, 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir pil LL, 1 (satu) bungkus bekas kresek kosong warna hitam, 1 (satu) unit HP merk IPHONE XR warna merah dengan NO IMEI 1 : 353055105174210, IMEI 2 : 353055104992684 yang mana sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap saksi SAPUTRA NUGROHO Als CEMET Als KAPUT
- Bahwa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah kos di Jalan Pondok Pinang Bojonegoro, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan Pil dan di hari yang sama bertempat dirumah kos terdakwa beralamat di jalan Pemuda gang Wahyu Kel. Kadipaten Kec./Kab. Bojonegoro.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi melakukan praktik Kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras jenis Pil LL .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB : 03442/NOF/2025 tanggal 25 bulan April 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan mengetahui Kabid Labfor Polda Imam Mukti,S.Si, Apt, M.Si terhadap sampel barang bukti No BB-10500/2025/NOF berupa 10(sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,649 gram adalah positif Trihexyphenidyl HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------
Bojonegoro, 07 Agustus 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
LUTFIA NAZLA, SH, MH
Jaksa Madya NIP. 19860526200812 2 001
|