Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.B/2025/PN Bjn | DIAN LARALIKA FILINTANI, SH | IHSAN ADI SAPUTRA Bin SUHARIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.B/2025/PN Bjn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1750 /M.5.16.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 40 /M.5.16.4/Eoh.2/07/2025
KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa IHSAN ADI SAPUTRA Bin SUHARIANTO pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sekira jam 02.00 WIB di Outlet / Toko dalam Gedung Gedung SSC (Sukorejo Sport Center) di JI. Arif Rahman Hakim Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro dan pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampa Mei atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Outlet / Toko dalam Gedung Gedung SSC (Sukorejo Sport Center) di JI. Arif Rahman Hakim Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 02.00 WIB di, Terdakwa masuk kedalam gedung dengan cara membuka daun jendela gedung sebelah selatan, setelah jendela tersebut berhasil dibuka, Terdakwa lalu masuk kedalam gedung melalui jendela tersebut dengan cara memanjatnya sampai bisa masuk kedalam gedung tersebut. Setelah itu Terdakwa membuka pintu Outlet/Toko tersebut yang terbuat dari besi aluminum dengan cara mendorongnya dengan tangan kosong, hingga akhimya kait kuncinya terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam Outlet/Toko tersebut. Setelah itu Terdakwa mencari-cari barang yang bisa diambilnya, hingga akhirnya Terdakwa menemukan sebuah kaleng yang berisi uang sebesar ± Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mencari lagi dan menemukan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lagi di sebuah buku di meja Outlet/Toko didalam gedung tersebut, dan saat itu uang yang telah diambil Terdakwa dengan total sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah). Setelah Terdakwa berhasil mengambil uang tersebut, lalu Terdakwa keluar melalui jendela yang dicongkel olehnya sebelumnya, selanjutnya Terdakwa keluar dari gedung tersebut Untuk perbuatan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 00.10 WIB Terdakwa masuk kedalam gedung tersebut dengan cara awalnya Terdakwa masuk kedalam dengan cara mencongkel jendela gedung dengan menggunakan potongan besi yang sebelumnya ditemukan oleh Terdakwa dijalan didekat gedung tersebut, setelah berhasil masuk kedalam gedung Terdakwa langsung masuk kedalam Outlet/toko di gedung tersebut, lalu Terdakwa mencari-cari barang yang bisa diambilnya, dan saat itu Terdakwa juga membuka busa kursi didalam outlet/Toko tersebut dan ternyata ada uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut diambil Terdakwa dan disimpan oleh Terdakwa disaku celananya, dan sebelum keluar dari outlet Terdakwa meninggalkan tulisan di selembar amplop warna putih yang ditemukan di dalam Outlet/Toko tersebut yang ditulis oleh Terdakwa dengan isi tulisan "AKU TERAKHIR, AKU AMBIL UANG DISINI, SAYA MINTA MAAF, SAYA GAK AKAN KESINI LAGI" dan juga ditulisi "#BALEN" dan ditaruh dimeja Outlet/Toko tersebut, setelah itu Terdakwa keluar dari Gedung melalui jendela yang dicongkelnya sebelumnya. Sedangkan untuk perbuatan yang terjadi pada hari Jum`at tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 01.30 WIB Terdakwa datang ke gedung tersebut dengan berjalan kaki, selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela seperti perbuatan Terdakwa sebelumnya, dan saat itu Terdakwa melepas daun jendela tersebut dan menaruhnya dibawah, selanjutnya Terdakwa hendak masuk kedalam gedung tersebut, namun perbuatan Terdakwa terpergok oleh Saksi Muhammad Baharuddin yang dimana setiap harinya saksi bertugas untuk menjaga gedung setiap malam hingga pagi hari untuk menyiapkan gedung tersebut untuk latihan atau kegiatan lainnya, hingga akhirya Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa potongan besi yang telah digunakannya untuk mencongkel jeandela tersebut, selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Pihak kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban Muhamad Baharuddin sebesar kurang lebih Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa IHSAN ADI SAPUTRA Bin SUHARIANTO pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sekira jam 02.00 WIB di Outlet / Toko dalam Gedung Gedung SSC (Sukorejo Sport Center) di JI. Arif Rahman Hakim Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro dan pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampa Mei atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Outlet / Toko dalam Gedung Gedung SSC (Sukorejo Sport Center) di JI. Arif Rahman Hakim Ds. Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 02.00 WIB di, Terdakwa masuk kedalam gedung dengan cara membuka daun jendela gedung sebelah selatan, setelah jendela tersebut berhasil dibuka, Terdakwa lalu masuk kedalam gedung melalui jendela tersebut dengan cara memanjatnya sampai bisa masuk kedalam gedung tersebut. Setelah itu Terdakwa membuka pintu Outlet/Toko tersebut yang terbuat dari besi aluminum dengan cara mendorongnya dengan tangan kosong, hingga akhimya kait kuncinya terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam Outlet/Toko tersebut. Setelah itu Terdakwa mencari-cari barang yang bisa diambilnya, hingga akhirnya Terdakwa menemukan sebuah kaleng yang berisi uang sebesar ± Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mencari lagi dan menemukan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lagi di sebuah buku di meja Outlet/Toko didalam gedung tersebut, dan saat itu uang yang telah diambil Terdakwa dengan total sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah). Setelah Terdakwa berhasil mengambil uang tersebut, lalu Terdakwa keluar melalui jendela yang dicongkel olehnya sebelumnya, selanjutnya Terdakwa keluar dari gedung tersebut Untuk perbuatan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 00.10 WIB Terdakwa masuk kedalam gedung tersebut dengan cara awalnya Terdakwa masuk kedalam dengan cara mencongkel jendela gedung dengan menggunakan potongan besi yang sebelumnya ditemukan oleh Terdakwa dijalan didekat gedung tersebut, setelah berhasil masuk kedalam gedung Terdakwa langsung masuk kedalam Outlet/toko di gedung tersebut, lalu Terdakwa mencari-cari barang yang bisa diambilnya, dan saat itu Terdakwa juga membuka busa kursi didalam outlet/Toko tersebut dan ternyata ada uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut diambil Terdakwa dan disimpan oleh Terdakwa disaku celananya, dan sebelum keluar dari outlet Terdakwa meninggalkan tulisan di selembar amplop warna putih yang ditemukan di dalam Outlet/Toko tersebut yang ditulis oleh Terdakwa dengan isi tulisan "AKU TERAKHIR, AKU AMBIL UANG DISINI, SAYA MINTA MAAF, SAYA GAK AKAN KESINI LAGI" dan juga ditulisi "#BALEN" dan ditaruh dimeja Outlet/Toko tersebut, setelah itu Terdakwa keluar dari Gedung melalui jendela yang dicongkelnya sebelumnya. Sedangkan untuk perbuatan yang terjadi pada hari Jum`at tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 01.30 WIB Terdakwa datang ke gedung tersebut dengan berjalan kaki, selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela seperti perbuatan Terdakwa sebelumnya, dan saat itu Terdakwa melepas daun jendela tersebut dan menaruhnya dibawah, selanjutnya Terdakwa hendak masuk kedalam gedung tersebut, namun perbuatan Terdakwa terpergok oleh Saksi Muhamad Baharuddin, hingga akhirya Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa potongan besi yang telah digunakannya untuk mencongkel jeandela tersebut, selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Pihak kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban Muhamad Baharuddin sebesar kurang lebih Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------
Bojonegoro, 7 Juli 2025 PENUNTUT UMUM
DIAN LARALIKA FILINTANI, SH. Jaksa Pratama
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |