Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Bjn AGUS BUDIARTO, SH.,MH TEGUH WIYONO Bin PRIYO DIHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1817 /M.5.16.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS BUDIARTO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH WIYONO Bin PRIYO DIHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                           P. 29       

              “ UNTUK KEADILAN “

 

  SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 28 /M.5.16.3/Eku.2/07/2025

 

A. Identitas  Terdakwa :

 

Nama lengkap

:

TEGUH WIYONO Bin PRIYO DIHARJO.

Tempat lahir

:

Klaten

Umur/tanggal lahir

:

53 Tahun/ 21 Maret 1072.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kusnandar 87 RT.008 Rw.002 Desa Karangpacar Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro atau  kontrakan di Perumahan Kalianyar  Rt.011 Rw.001  Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

MA.

 

B.  Penahanan Terdakwa                       : Rutan

     Penyidik                                             : Tgl. 09 Maret 2025 s/d tgl. 28 Maret 2025.

     Perpanjangan PU                             : Tgl. 29 Maret 2025 s/d tgl. 07 Mei 2025.

     Perpanjangan I PN Sby                     : Tgl. 08 Mei 2025 s/d tgl. 06 Juni 2025.

     Perpanjangan II PN Sby                     : Tgl. 07 Juni 2025 s/d tgl. 06 Juli 2025.

     Jaksa / PU                                          : Tgl. 03 Juli 2025 s/d tgl. 22 Juli 2025.

 

C.  Dakwaan :

-------Bahwa mereka terdakwa TEGUH WIYONO Bin PRIYO DIHARJO bersama-sama dengan saksi  PUJIONO Bin YADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  dan saksi  MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO ( dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada suatu waktu  yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, dalam tahun 2023 sampai dengan  hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan yang berada di Perumahan Kalianyar  Rt.011 Rw.001  Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro. “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,   yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masig merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut “   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi didalam tahun 2023, terdakwa TEGUH WIYONO Bin PRIYO DIHARJO menawari bekerja saksi  MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menjadi tukang bubut  (bahan receiver senjata), lalu saksi  MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO   diarahkan dan diajari oleh terdakwa  TEGUH WIYONO Bin PRIYO DIHARJO ;
  • Bahwa peranan terdakwa didalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025  dalam pembuatan atau perakitan senjata api adalah menerima pesanan, yang mengatur pembuatan atau perakitan senjata api  dan pengiriman senjata api ke pemesan ;
  • Bahwa didalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025  peranan saksi MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO dalam pembuatan atau perakitan senjata api adalah : membuat isi peredam dengan cara pipa alumunium  berbentuk tabung dibuat melingkar  untuk tempat penutup depan dan belakang pipa alumunium, membuat bahan receiver  dengan cara as besi dibuat lubang sisi depan dengan cara  dibuat pola melingkar untuk tempat laras dan bagian belakang hanya di bor, membuat triger dengan cara plat besi dibentuk sesuai bentuk triger dan membuat bismon (tempat untuk alat bidik) dengan cara plat alumumium  di bor membentuk bergerigi untuk tempat scop (alat bidik) dan pembuatan perakitan senjata api tersebut dilakukan oleh terdakwa II di bengkel samping dan belakang rumah kontrakan terdakwa  yang berada Perumahan Kalianyar  Rt.011 Rw.001  Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro ;
  • Bahwa didalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025  peranan saksi  PUJIONO Bin YADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dalam perakitan senjata api tersebut adalah membuat popor senjata api rakitan dari kayu waru atau kayu mangga,  dan melakukan uji coba terhadap senjata api rakitan yang telah dibuat oleh terdakwa dan saksi MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO ;
  • Bahwa setiap pembuatan popor senjata api rakitan tersebut, terdakwa  memberikan upah kepada saksi PUJIONO Bin YADI   sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sementara  terhadap saksi  MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO,   setiap minggunya terdakwa memberikan upah sebesar  Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa setelah senjata api rakitan tersebut selesai diuji coba dan berhasil dipergunakan selayaknya senjata api standart, maka terdakwa  mengirim senjata api rakitan tersebut kepada pemesannya atau pembelinya dengan melalui jasa pengiriman dan pengiriman senjata api rakitan tersebut sudah dilakukan beberapa kali ;
  • Bahwa pembuatan senjata api rakitan tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa beberapa kali  bersamasama dengan saksi  PUJIONO Bin YADI dan saksi   MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 15.00 Wib, bertempat di rumah  kontrakan terdakwa  yang berada di  Perumahan Kalianyar  Rt.011 Rw.001  Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro,  terdakwa bersamasama dengan saksi  PUJIONO Bin YADI dan saksi   MUKHAMAD KAMALUDIN Alias KAMAL Bin SUTRISNO ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1  (satu) buah pucuk senjata api custom Cal 30 US Carrabine;
  • 1 (satu) buah pucuk senjata api custom Cal 5,56 mm;
  • 3 (tiga) pucuk senjata laras pendek belum jadi/tidak aktif;
  • 402 (empat ratus dua) butir Amunisi Cal 5.56 mm;
  • ?198 (seratus sembilan puluh delapan) butir Amunisi Cal 22 mm;
  • ?68 (enam puluh delapan) Butir Amunisi Cal 30 mm;
  • 152 (seratus lima puluh dua) Butir Amunisi Cal 7,62x59 mm;
  • ?147 (seratus empat puluh tujuh) Butir Amunisi Cal 7,62x51 mm;
  • 14 (empat belas) Butir Amunisi Cal 9 mm;
  • 62 (enam puluh dua)  Butir Selongsong Cal 7,62x59 mm;
  • 1 (satu) Butir Amunisi Cal 7,62;
  • 13 (tiga belas) Magazine  (-1 terpasang);
  • 11 (sebelas)  Grendel (-2 terpasang);
  • 8  (delapan) Teleskop (-2 terpasang);
  • 1 (satu)  Receiver;
  • 62 (enam puluh dua)  butir Selongsong;
  • 16 (enam belas) Peredam (-2 terpasang);
  • 1 (satu) Triger;
  • 1 (satu) Alat cetak timah;
  • 137 (seratus tiga puluh tujuh) kawat las;
  • 1 (satu) buah mesin borfresh/milling merk TOP;
  • 1(satu)  buah mesin borfresh/milling merk WESTLIGHT;
  • 1 (satu) buah mesin bubut merk DENSIN;
  • 2 (dua)  buah laras senjata api SS-1;
  • 1 (satu) buah laras senjata api M16.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata Api Custom dan Peluru (Amunisi)  Tajam  No. Lab. : 2955/BSF/2055 tanggal 25 April 2025  yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. AGUS SANTOSO, S.T, CAHYO WIDYANTO, A.md, S.T dan TONY KURNIAWAN atas perintah Kepala Bidang Laboratorium  Forensik Polda Jatim  dengan Nomor Sprint/146/III/HUK.6.6/2025 tanggal 31 Maret 2025  di Surabaya, memenuhi permintaan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda jatim  dengan nota dinas Nomor: B/ND261/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum  tanggal 25 Maret 2025  yang diterima Bidang Laboratorium  Forensik Polda Jatim  tanggal 27 Maret 2025 Perihal : “ Permohonan pemeriksaan laboratorium  uji balistik  “  atas nama tersangka TEGUH WIYONO, setelah selesai melakukan pemeriksaan  barang bukti dimaksud dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti Nomor : 14/2025/BSF adalah senjata api laras Panjang rakitan kaliber 5,56 mm  beserta peredam dan telescope dalam kondisi fisik mekanik tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak  karena pengunci tidak dapat berfungsi, swab GSR oksidator positif  menunjukkan senjata api laras Panjang rakitan tersebut pernah digunakan  untuk menembakkan peluru.
  2. Barang Bukti Nomor : 15/2025/BSF adalah senjata api laras Panjang rakitan kaliber 30 mm  beserta peredam dan telescope dalam kondisi fisik mekanik baik berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, swab GSR oksidator positif  menunjukkan senjata api laras Panjang rakitan tersebut pernah digunakan  untuk menembakkan peluru.
  3. Barang Bukti Nomor : 16/2025/BSF adalah lima butir peluru tajam kaliber 30 mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan  senjata api bukti Nomor :   15/2025/BSF  sebanyak tiga kali dengan hasil tiga butir dapat meledak.
  4. Barang Bukti Nomor : 17/2025/BSF adalah sepuluh butir peluru tajam kaliber 5,56  mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan  senjata api Inventaris milik Bidlapfor  sebanyak dua kali dengan hasil  dua butir dapat meledak.
  • Bahwa  terdakwa membuat atau merakit senjata api rakitan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang .

 

 

  ------- Perbuatan   terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                   Bojonegoro, 16 Juli 2025

                                                                                                 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                      DEKRY WAHYUDI, SH

                                                                                  JAKSA MUDA NIP. 19740416 199303 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya