Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Bjn | 1.Sarti Binti Sarko 2.Ika Rizki Wahyu Windarti Binti Sutambar |
1.Joko Priyono 2.Suliah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Bjn | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Ika Rizki Wahyu Windarti, perempuan, Bojonegoro, 09 Maret 1998, anak pertama dari perkawinan sah antara sarti dengan sutambar ; 3. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 09410/T/2007, tanggal 25 Juni 2007 atas nama Ika Rizki Wahyu Windarti, anak pertama perempuan dari perkawinan joko priono dan ibu Suliah, yang diterbitkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, tidak mempunyai kekuatan Hukum ; 4. Menyatakan agar Turut Tergugat dalam hal ini Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan negeri ; 5. Menghukum kepada Tergugat I dan II, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini A T A U : Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara permohonan ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex equo Et Bono ) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |