Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Bjn cok gede putra gautama MOH. GHUFRON als RONI bin PAIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2065 /M.5.16.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1cok gede putra gautama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. GHUFRON als RONI bin PAIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM -45/M.5.16.3./Eoh.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

  Nama lengkap                                            :  MOH.GHUFRON Als RONI Bin PAIJO

  Nomor Identitas                                        :  NIK 3522160810830006

   Tempat lahir                                              :  Bojonegoro

   Umur/Tgl. lahir                                         : 41 tahun /8 Oktober 1983

   Jenis Kelamin                                           :  Laki-laki.

   Kebangsaan / Kewarganegaraan               : Indonesia.

   Tempat tinggal                                         :  Kalitidu RT 007/001 Kelurahan Kalitidu Kecamatan Kalitidu  Kabupaten Bojonegoro

   Agama                                                       : Islam

   Pekerjaan                                                   : Wiraswasta

   Pendidikan                                                :  -

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

Penangkapan                                             :  Tgl. 26-5-2025

                                                               

Penahanan

Oleh Penyidik                                           :  Tgl. 27-5-2025   s/d  Tgl.15-6-2025

                                                                                

 

Diperpanjang oleh J P U                           :  Tgl. 16-6-2025  s/d  Tgl.25-7-2025

Oleh Penuntut Umum                               :  Tgl. 24-7-2025  s/d  Tgl.12-08-2025

 

Pengalihan jenis penahanan oleh : -

penyidik/penuntut umum

 

penangguhan penahanan oleh      : -

Penyidik/Penuntut Umum

 

Dikeluarkan dari tahanan oleh     : -

penyidik/Penuntut umum

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

--------Bahwa ia terdakwa MOH.GHUFRON Als RONI Bin PAIJO pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di di Rumah turut Desa Dukohkidul Rt.04/01 Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  •  Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa di hubungi oleh  Gito (DPO) yang menawarkan gulungan tembaga untuk dijual yang kemudian di setujui oleh terdakwa dan di sepakati untuk bertemu di rumah terdakwa. Lalu datanglah Gito (DPO) dan saksi RUSMANTO mengendarai sepeda motor, di ikuti dengan gulungan kabel yang di muat dalam sebuah dump truk. Setelah itu terdakwa menimbang seluruh tembaga yang di tawarkan di mana saat itu berjumlah 12 karung/sak yang terdiri dari 8 (delapan) sak berisi gulungan tembaga dengan diameter 1,5 cm dengan berat 563 Kg (lima ratus enam puluh tiga kilogram) di beli terdakwa dengan harga per kilogramnya Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan total Rp.73.190.000 (tujuh puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 4 (Empat) sak berisi berisi gulungan tembaga tipis dengan berat 66 Kg (enam puluh enam Kilogram) yang di beli terdakwa dengan harga Rp.115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram sehingga di dapatkan harga total 7.590.000 (tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga total harga 12 sak adalah Rp.80.780.000 (delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada saat membeli tembaga dari saksi Rusmanto tersebut, terdakwa sempat menanyakan apakah barang tersebut aman atau tidak, yang di jawab aman oleh saksi Rusmanto, namun terdakwa tidak bertanya lebih lanjut mengenai asal usul barang yang di belinya tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 25 mei 2025 terdakwa menjual kembali seluruh tembaga tersebut kepada seseorang yang bernama aziz senilai Rp.85.944.000 ( delapan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah)

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1  KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------

 

 

 

              Bojonegoro,  06 Agustus 2025

          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

      COK GEDE PUTRA GAUTAMA, SH.,M.H

      Jaksa Muda  NIP.198506112009121003

Pihak Dipublikasikan Ya