1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan perbaikan/penggantian Bulan lahir pada Akte Kelahiran Nomor: 00540/B/2003, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3522246707030002 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3522242001070147 dari semula 27 Maret 2003 diganti menjadi 27 Juli 2003;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk segera mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan catatan pinggir tentang Penggantian Bulan Lahir Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran Nomor: 00540/B/2003, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3522246707030002 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3522242001070147 sesuai pada perbaikan Bulan Lahir dan selanjutnya untuk dicatat dalam register yang sedang berjalan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku; |