Amar Putusan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa tahun lahir anak Pemohon yang semula tercatat anak pertama laki-laki Eko Wahyudi lahir di Bojonegoro pada tanggal 05 November 2009 yang tertera di akta kelahiran anak Pemohon diperbaiki menjadi Eko Wahyudi lahir di Bojonegoro pada tanggal 05 Mei 2005 sesuai dengan yang tertera di Ijazah dan KK;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Instansi pelaksana yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk dicatatan di dalam akta kelahiran anak pemohon Nomor 3522/ALI/2010/39023 atas nama Eko Wahyudi lahir di Bojonegoro pada taggal 05 November 2009 yang tertera di akta kelahiran anak Pemohon diperbaiki menjadi Eko Wahyudi lahir di Bojonegoro pada tanggal 05 Mei 2005 sesuai dengan yang tertera di Ijazah dan KK dan selanjutnya untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah); |