Pelaksanaan e-court didasari oleh PERMA No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Pada PERMA No 3 Tahun 2018, pendaftar e-court hanya bisa dilakukan oleh advokat/kuasa hukum yang telah mempunyai Kartu Tanda Advokat kemudian pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 terdapat perubahan dimana pengguna terdaftar tidak hanya berasal dari advokat/kuasa hukum saja tetapi dapat berupa pengguna terdaftar e-court non advokat yaitu perorangan, instansi lain (K/L/BUMN), Kejaksaan, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil.
SRIKANDI adalah Asisten E-Court Digital Khusus Pengadilan Negeri Bojonegoro Berbasis Whatsapp Sebagai Sarana Informasi E-Court Pengadilan Negeri Bojonegoro
Asisten digital via whatsapp ini akan membantu masyarakat dalam memperoleh informasi tentang e-court yang ramah, cepat, jelas, dan tepat dimanapun kapanpun.