Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
TUGAS UTAMA :
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
TUGAS POKOK :
I. PERENCANAAN
Menyusun Konsep rencaana Kerja (RENJA)
Menyusun Konsep Rencana Strategis ( RENSTRA)
Menyusun Konsep Rencan Kerja Tahunan (KRT)
Menyusun Konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
Menyusun Konsep Restrukturisasi Program dan Kegiatan
Menyusun Konsep Indikator Kinerja utama (IKU)
Menyusun Konsep Rencana Kerja dan anggaran (RKA)
Menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
Menyusun Konsep Usulan Revisi RKA, DIPA, РОK dan atau Permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
Memantau Pelaksanaan DIPA
Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat Pengawasan Fungsional dan Pengawasan Masyarakat
Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
II. TEKNOLOGI INFORMASI
Mengelola segala bentuk laporan dan berita kedalam website
Mengelola Infrastruktur Hardware, Multi Server, Komputer, dan Perangkat Pendukung
Mengelola insfrastruktur Jaringan Komputer
Mengelola Sistem dan Teknologi informasi
Berkoordinasi dengan penjabat Fungsional Pranata Komputer
III. PELAPORAN
Membuat Laporan Kinerja Triwulanan Berdasarkan Pp39 Tahun 2006
Membuat Laporan Kinerja Semester
Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan Pelaporan Kinerja
Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan
Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJip