Sub Bagian Umum dan Keuangan

TUGAS UTAMA :

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

TUGAS POKOK :

Penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja ;
Penelaahan data /Informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Satker;
Pelaksanaan Pengelola Keuangan ;
Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga,Perlengkapan,Perpustakaan,Humas dan Protocol ;
Pengendali,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan keuangan