Pengadilan Negeri Bojonegoro (PN Bojonegoro) adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan tingkat pertama, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepada PN Bojonegoro dan tugas lain yang diberikan kepada PN Bojonegoro berdasarkan peraturan perundang-undangan
Selain menjalankan tugas pokok, PN Bojonegoro diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Lembaga Kenegaraan di wilayah hukum PN Bojonegoro, apabila diminta.
PN Bojonegoro bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya di tingkat pertama.