Pidana Ringan/Tipiring
Berikut adalah proses perkara pidana ringan / tipiring :
No. | Proses |
---|---|
1. | Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum; |
2. | Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksa identitasnya; |
3. | Beritahukan / Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan pasal undang- undang yang dilanggarnya; (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik) |
4. | Perlu ditanya apakah terdakwa adaKeberatanterhadap dakwaan ( maksudnya menyangkal atau tidak terhadap dakwaan tsb), jika ada , putuskan keberatan tersebut apakah diterima atau ditolak , dengan pertimbangan misalnya:”… oleh karena keberatan terdakwa tersebut sudah menyangkut pembuktian, maka keberatannya ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian…” |
5. | Terdakwa disuruh pindah duduk, dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi; Jika Hakim memandang perlu ( misal, karena terdakwa mungkir), maka sebaiknya saksi disumpah; Penyumpahan dapat dilakukan sebelum atau pun sesudah saksi memberikan keterangan. |
6. | Hakim memperlihatkan barang bukti ( jika ada ) kepada saksi dan terdakwa dan kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa ; |
7. | Sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa; ( hal ini dilakukan karena tidak ada acaraRequisitoirPenuntut Umum) |
8. | Hakim harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan (atau permintaan) sebelum menjatuhkan putusan; |
9. | Hakim menjatuhkan putusannya. |
Jika terbukti bersalah, rumusannya tetap berbunyi:“ …terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda, maka biasanya juga dicantumkan subsidernya atau hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar (bentuknya pidana kurungan) |
Catatan :
Perkara Penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 1/Prp. Thn 1960 termasuk perkara TIPIRING. Hendaknya berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini karena banyak menyangkut aspek perdata. Hakim pidana tidak dibenarkan memutuskan status kepemilikan tanah maupun memerintahkan penyerahannya kepada seseorang di dalam amar putusan pidana.
1. PERKARA yang termasuk Tipiring (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP)
2. Dasar Hukum Pemeriksaan Tipiring
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh