https://lifelonglearninginmusic.org/
https://taasera.com/
https://cipherfunk.org/
https://sjgaa.org/
https://kpubeacukaipriok.net/
https://omaloans.com/
https://kekkofornarelli.com/
https://gdehealth.com/
https://vaultpk.com/
https://ybuedu.org/
https://tfdnews.com/
https://mydaughtersdna.org/
https://bappedabonebolango.com/
https://cravingsugar.net/
https://techuplifes.com/
https://riverrootslive.com/
https://bbchartertech.org/
https://sipedas.depok.go.id/assets/-/
https://genio.bike/wp-admin/-/twslive/
Slot Maxwin
Slot Gacor
TWSLive
https://genio.bike/pengumuman/-/maxwin/
https://tpf.poltek-furnitur.ac.id/test/sorongtoto/
Slot Gacor
https://disnaker.semarangkota.go.id/rating/fungsi/-/
https://genio.bike/jjs/-/maxwin/
Slot Gacor
Slot Gacor
https://disnaker.semarangkota.go.id/home/
https://e-koperasi.jambikota.go.id/js/
Link Slot
Slot Online
Slot Online
Slot Online
Slot Gacor
Link Slot
Link Slot
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Online
Slot Gacor
Togel
Slot Gacor
Slot Online
Slot Gacor
Slot Gacor
Slot Gacor
https://grandmitramedika.co.id/rekomendasi/-/gacor/
Live Draw Hk
Slot Demo
Slot Gacor
Mahjong Ways 2
Slot Toto
Slot Toto
Slot Thailand
Slot Demo
Pidana Ringan/Tipiring - PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
Info Delegasi Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Hayam Wuruk No. 131, Bojonegoro, Jawa Timur, 62117 Telp. (0353)881250

pnbojonegoro131@gmail.com

SIPPE-court Mahkamah AgungEraterangSi SuperJDIH PN Bojonegoro


Logo Artikel

PIDANA RINGAN TIPIRING



Pidana Ringan/Tipiring

Berikut adalah proses perkara pidana ringan / tipiring :

 

 

Edit
No.Proses
1. Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum;
2. Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksa identitasnya;
3. Beritahukan / Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan pasal undang- undang yang dilanggarnya; (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik)
4. Perlu ditanya apakah terdakwa adaKeberatanterhadap dakwaan ( maksudnya menyangkal atau tidak terhadap dakwaan tsb), jika ada , putuskan keberatan tersebut apakah diterima atau ditolak , dengan pertimbangan misalnya:”… oleh karena keberatan terdakwa tersebut sudah menyangkut pembuktian, maka keberatannya ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian…”
5. Terdakwa disuruh pindah duduk, dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi; Jika Hakim memandang perlu ( misal, karena terdakwa mungkir), maka sebaiknya saksi disumpah; Penyumpahan dapat dilakukan sebelum atau pun sesudah saksi memberikan keterangan.
6. Hakim memperlihatkan barang bukti ( jika ada ) kepada saksi dan terdakwa dan kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa ;
7. Sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa; ( hal ini dilakukan karena tidak ada acaraRequisitoirPenuntut Umum)
8. Hakim harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan (atau permintaan) sebelum menjatuhkan putusan;
9. Hakim menjatuhkan putusannya.
  Jika terbukti bersalah, rumusannya tetap berbunyi:“ …terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda, maka biasanya juga dicantumkan subsidernya atau hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar (bentuknya pidana kurungan)

 

 Catatan :

Perkara Penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 1/Prp. Thn 1960 termasuk perkara TIPIRING. Hendaknya berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini karena banyak menyangkut aspek perdata. Hakim pidana tidak dibenarkan memutuskan status kepemilikan tanah maupun  memerintahkan penyerahannya kepada seseorang di dalam amar putusan pidana.

1.   PERKARA yang termasuk Tipiring (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP)

  • Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);

  • Penghinaan ringan, kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 Bagian ini (Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran lalu lintas) (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP)

  • Terhadap perkara yang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dendalebih dariRp 7500, juga termasuk wewenang pemeriksaan Tipiring (SEMA No. 18 Tahun 1983)

2.    Dasar Hukum Pemeriksaan Tipiring

  • Dasar Hukum diatur dalam Bab Keenam Paragraf 1 Pasal 205-210 KUHAP;

  • Bagian Kesatu (Panggilan dan dakwaan), Bagian Kedua (Memutus sengketa wewenang mengadili), dan Bagian Ketiga (Acara Pemeriksaan Biasa)Bab XVI sepanjang tidak bertentangan dengan paragraf 1 diatas;

  • Pasal-pasal dalam KUHP yang memuat ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah), Pasal 205 Ayat (1) KUHP;

  • Peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang termasuk wewenang tipiring berdasarkan KUHAP jo SEMA No 18 Tahun 1983;

  •  


Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh