Audiensi & Studi Dokumen Penyusunan Naskah Kebijakan Peradilan In Absentia dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Rabu, 30 April 2025
Kegiatan ini diikuti oleh:
Ketua PN Bojonegoro Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum., Wakil Ketua PN Bojonegoro Bapak Hendri Irawan, S.H., M.Hum., Hakim, Panitera, serta Para Calon Hakim (Cakim)
Tim Peneliti dari Mahkamah Agung RI, yaitu:
Prof. Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.Hum. (Ketua PT Bengkulu), Bapak Dwi Sugiarto, S.H., M.H. (Hakim Yustisial MA RI), Bapak Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M (Ketua PN Jombang)
Dalam sesi ini, para Cakim dan seluruh peserta berkesempatan untuk berdiskusi langsung mengenai aspek teoritis, yuridis, dan implementatif dari peradilan in absentia, termasuk pentingnya mekanisme ini dalam menegakkan keadilan ketika terdakwa dengan sengaja menghindari proses hukum.
Dalam kegiatan ini juga dibahas salah satu contoh perkara yang telah diputus oleh PN Bojonegoro secara in absentia, yaitu:
Putusan PN Bojonegoro Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN Bjn tertanggal 31 Januari 2024
“Peradilan in absentia bukanlah bentuk pengabaian hak terdakwa, namun justru menjadi solusi hukum untuk menghadirkan keadilan meski terdakwa berupaya menghindar dari proses hukum.”
– Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Rabu, 30 April 2025
Pengadilan Negeri Bojonegoro mendapat kehormatan menjadi lokasi kegiatan Audiensi dan Studi Dokumen Penyusunan Naskah Kebijakan bertajuk “Peradilan In Absentia dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus” yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini diikuti oleh:
Ketua PN Bojonegoro Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum., Wakil Ketua PN Bojonegoro Bapak Hendri Irawan, S.H., M.Hum., Hakim, Panitera, serta Para Calon Hakim (Cakim)
Tim Peneliti dari Mahkamah Agung RI, yaitu:
Prof. Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.Hum. (Ketua PT Bengkulu), Bapak Dwi Sugiarto, S.H., M.H. (Hakim Yustisial MA RI), Bapak Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M (Ketua PN Jombang)
Dalam sesi ini, para Cakim dan seluruh peserta berkesempatan untuk berdiskusi langsung mengenai aspek teoritis, yuridis, dan implementatif dari peradilan in absentia, termasuk pentingnya mekanisme ini dalam menegakkan keadilan ketika terdakwa dengan sengaja menghindari proses hukum.
Dalam kegiatan ini juga dibahas salah satu contoh perkara yang telah diputus oleh PN Bojonegoro secara in absentia, yaitu:
Putusan PN Bojonegoro Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN Bjn tertanggal 31 Januari 2024
“Peradilan in absentia bukanlah bentuk pengabaian hak terdakwa, namun justru menjadi solusi hukum untuk menghadirkan keadilan meski terdakwa berupaya menghindar dari proses hukum.”
– Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh