BARANG BUKTI BUKAN BARANG BIASA
Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHAP, dan tentunya harus diajukan secara resmi serta memenuhi syarat tertentu.
Barang bukti bukan sekadar benda namun itu adalah alat bukti penting dalam proses hukum. Maka, peminjamannya pun harus tertib dan sah.
Informasi lebih lengkap bisa diperoleh langsung di Meja PTSP Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Pinjam boleh, tapi hukum tetap harus dijaga!”
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh