Dalam rangka Pembinaan dan Evaluasi Kinerja yang bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah menggelar rapat evaluasi kinerja dan pembinaan ketua pn bojonegoro, pembinaan dan evaluasi merupakan rutinitas yang terjadwal setiap bulannya
Dalam rangka Pembinaan dan Evaluasi Kinerja yang bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah menggelar rapat evaluasi kinerja dan pembinaan ketua pn bojonegoro, pembinaan dan evaluasi merupakan rutinitas yang terjadwal setiap bulannya. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pn Bojonegoro.
Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya, himne Mahkamah Agung, pengucapan 7 nilai utama Mahkamah Agung dan mengumandangkan yel-yel Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh ( AMPUH ).
Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum dalam rapat dinas tersebut menyampaikan beberapa point berikut :
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya; Peraturan ini berisi tentang disiplin kerja hakim terutama mengenai jam kerja, jam masuk dan keluar, tata cara izin keluar kantor, cuti, sakit, sanksi dan sebagainya.
2. Diharap bagi Hakim atau Pegawai yang akan melakukan izin untuk dapat mengikuti format untuk surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit yang disesuaikan dengan Lampiran Perma 7 Tahun 2016;
3. Untuk Hakim yang tidak masuk kerja karena alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib mengajukan permohonan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, dan apabila Hakim yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut-turut dan tidak menjalankan tugas wajib mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari keempat belas dari sakitnya;
4. Perma Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dibawahnya; Peraturan ini lebih ditekankan pada tindakan pencegahan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelanggaran perilaku pegawai.
5. Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan;
6. Adapun saknsi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
7. Himbauan agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik kita masing-masing.
8. Perma 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan; yaitu tentang Pengawasan dan Pembinaan oleh Pimpinan secara berjenjang guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran kode etik, sebagai upaya menjaga wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.
9. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faxcimile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan;
10. Laksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan TUPOKSI masing-masing, jangan membuka diri untuk ikut serta dalam persoalan orang lain terutama dalam hal perkara dan putusan, dan gunakan handphone atau alat komunikasi lainnya secara bijaksana;
11. Database Direktori Putusan agar di perhatikan dan Putusan yang telah putus segera diinput kedalam aplikasi SIPP pada hari itu juga;
12.Menekankan kepada aparat pengadilan negeri untuk tidak terpancing dan menjaga netralitas politik;
13. Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) membahas target-target yang akan ditetapkan pada 4 Komponen Manajemen Kinerja masing-masing indikator agar dapat tercapai presentasenya sehingga target ideal atau baik memenuhi seluruh kriteria sebagai kinerja yang baik yaitu yang dapat dicapai (achievable)
Sebagai penutup, Ketua Pengadilan menekankan agar seluruh aparat Pengadilan Negeri Bojonegoro menjaga netralitas dan tidak terpancing dalam pilkada Kabupaten Bojonegoro yang tahapan-tahapannya telah dimulai.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas