Pemeriksaan setempat pada perkara Perdata No. 11/Pdt.G/2024/PN Bjn
Pemeriksaan setempat merupakan sidang pemeriksaan terhadap perkara dalam persidangan, namun dilaksanakan di luar gedung pengadilan dimana objek sengketa berada. Dasar hukum pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR/ Pasal 180 RBg/ Pasal 211-
pasal 214 Rv dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001.
Pemeriksaan setempat pada hakeketnya merupakan
sidang resmi pengadilan oleh karena itu secara formil harus dihadiri oleh para pihak yaitu
Penggugat dan Tergugat dan dilaksanakan dimana tempat benda tidak bergerak berada.
Salam Integritas !!!!
PN BOJONEGORO UNGGUL !!!!
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh