penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bojonegoro
Kerja sama ini terkait dengan pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk perubahan data kependudukan atau peristiwa penting seperti penetapan perubahan identitas, pencatatan kelahiran, pernikahan, maupun peristiwa penting lainnya yang berdampak pada administrasi kependudukan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro menegaskan kerja sama ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendala akses untuk datang ke pengadilan. Dengan sidang di luar gedung, diharapkan masyarakat Bojonegoro dapat memperoleh layanan hukum yang lebih dekat, cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kolaborasi ini juga sejalan dengan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sidang di Luar Gedung Pengadilan, sebagai bagian dari upaya pelayanan publik terpadu dan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui MoU ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bojonegoro dapat dengan mudah mengurus perubahan data kependudukan dengan dasar penetapan pengadilan secara sah, yang terintegrasi dengan Dinas Dukcapil, sehingga administrasi kependudukan masyarakat menjadi tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengadilan Negeri Bojonegoro akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai bentuk nyata mendukung akses keadilan untuk semua.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh