Peningkatan pelayanan Bagi Kaum Disabilitas Dan Kelompok Rentan Melalui Fasilitas Pegangan Rambat
Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Akses terhadap keadilan berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. Ada banyak bentuk diskriminasi yang kerap terjadi terhadap kaum disabilitas dan kelompok rentan sebagai pengguna layanan pengadilan. Mulai dari belum memadainya sarana dan prasarana serta desain arsitektur pengadilan yang kurang mengakomodir kebutuhan para kaum disabilitas dan kelompok rentan.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang lebih, berkaitan dengan kekhususannya.
Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai peradilan yang menjunjung nilai perlakuan sama di depan hukum sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Bojonegoro berkomitmen mendorong suatu sistem peradilan yang dapat diakses dan diminati oleh semua orang tanpa membeda-bedakan kondisi-kondisi tertentu dan tentunya dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan Pengadilan Negeri Bojonegoro yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas, salah satunya dengan menyediakan fasilitas pegangan rambat/handrail.
Keberadaan handrail di rumah maupun di fasilitas publik sangat diperlukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna. Fungsinya membantu pengguna berpegangan agar tidak mudah tergelincir dan jatuh. Oleh karena itu handrail sangat penting untuk menjaga keselamatan diri, termasuk kaum disabilitas dan kelompok rentan. Di Pengadilan Negeri Bojonegoro baru-baru ini telah disediakan handrail dari ruang sidang utama menuju toilet khusus/disabilitas, yang sebelumnya handrail ini hanya terdapat di dalam toilet khusus. Dengan diadakannya pegangan rambat/handrail ini diharapkan dapat menambah kenyamanan dan keamanan para pencari keadilan terutama kaum disabilitas dan kelompok rentan, serta mendorong pengadaan fasilitas lain yang dapat mengakomodir khususnya para kaum disabilitas dan kelompok rentan di Pengadilan Negeri Bojonegoro demi terwujudnya pengadilan yang
-Tim Humas Pn. Bojonegoro-
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh