PENYESUAIAN TUGAS KEDINASAN SESUAI SURAT EDARAN NOMOR 406/SEK/HM3.1.1/III/2025
Penyesuaian tugas ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja serta menjamin kelancaran pelayanan publik dalam rangka menghadapi libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Poin-poin penting yang disampaikan dalam Rapat Pimpinan :
1. Fleksibilitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan
Pada tanggal 24 s.d. 27 Maret 2025, pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, baik di kantor maupun dari rumah/tempat tinggal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kerja.
2. Pembagian dan Pengaturan Tugas berdasarkan jumlah pegawai yang tersedia, karakteristik dan urgensi pekerjaan, kemampuan SDM dalam bekerja secara mandiri dan responsif terhadap instruksi dan kemampuan pegawai dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pekerjaan dari rumah
3. Monitoring oleh Atasan Langsung
Agar tetap produktif, setiap atasan langsung wajib melakukan monitoring terhadap bawahannya guna memastikan pencapaian target kinerja tetap optimal.
4. Pelayanan Publik Tetap Optimal
Pimpinan satuan kerja memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan ini tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan peradilan dan pelayanan masyarakat.
Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum., dalam amanatnya menegaskan:
"Penyesuaian tugas kedinasan ini dilakukan untuk tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran pelayanan publik. Saya harap seluruh pegawai dapat memanfaatkan fleksibilitas ini dengan penuh tanggung jawab, tetap profesional, dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat."
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas