Sosialiasi Pelayanan Informasi
Kegiatan sosialisasi internal diikuti oleh seluruh pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Pada kesempatan kali ini Sekretaris Pengadilan Negeri Bojonegoro Bapak Artha Andi Prilasari , S.H., M.H. selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus sebagai narasumber menyampaikan pemaparan materi sesuai SK KMA nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat
diakses oleh publik; dan
3. Informasi yang dikecualikan.
Momentum ini juga untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik dan juga sesuai SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro diharapkan Pengadilan Negeri dapat meraih predikat Satuan Kerja yang Informatif dari Komisi Informasi.
Pentingnya keterbukaan informasi adalah untuk menunjang pelayanan kepada pihak lain yang memerlukan informasi mengenai satuan kerja. Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya Jawab.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh