SOSIALISASI ASPEK KRUSIAL, IMPLEMENTATIF, DAN KEBARUAN UU NOMOR 1 TAHUN 2023 DARI PERSPEKTIF HAKIM
Acara ini menghadirkan narasumber Bapak Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang menjelaskan urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi Indonesia.
Poin Penting dalam Sosialisasi:
???? Urgensi KUHP Baru bagi Indonesia
KUHP yang telah berlaku selama ini merupakan warisan kolonial yang tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai hukum dan budaya Indonesia. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023, Indonesia memiliki KUHP nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
???? Perbandingan Asas Legalitas dalam KUHP Lama dan Baru
Dalam KUHP lama, asas legalitas sangat kaku dan tidak mengakomodasi perkembangan hukum modern. KUHP baru menghadirkan asas legalitas yang lebih dinamis, yang tetap menjunjung kepastian hukum tetapi memberikan ruang bagi keadilan substantif.
???? Putusan Hakim yang Berkualitas
Seorang hakim dituntut untuk menghasilkan putusan yang tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan di masyarakat. “Putusan yang baik bukan hanya tegas dalam hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ujar Dr. Lilik Mulyadi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para hakim, khususnya di Pengadilan Negeri Bojonegoro, dapat memahami dan mengimplementasikan KUHP baru dengan baik dalam setiap putusan hukum.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas