VIDEO PROFIL PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
LAYANAN-LAYANAN PADA PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
SYARAT DAN PROSEDUR LAYANAN PRODEO
Beranda
Sosialisasi E-Court
Bojonegoro, 30 Maret 2022, Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Salah satunya adalah dilaksankannya Penyuluhan E-Court terhadap kepala desa terkait dengan tugas dan wewenang sebagaimana pasal 26 ayat 4 huruf K UU no 6 2014 tentang desa. Yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
Pengadilan Negeri Bojonegoro juga memiliki berbagai layanan seperti Eraterang, E-Court dan Pos Bantuan Hukum.
Pimpinan Mahkamah Agung RI & Direktur Jendral Badan Peradilan Umum
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
CAPACITY BUILDING PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO DALAM RANGKA MENUJU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PUBLIK MAHKAMAH AGUNG RI
Instruksi Ketua Mahkamah Agung RI
MEKANISME LAYANAN E-COURT DAN GUGATAN SEDERHANA
Mekanisme layanan e-Court dan tata cara pengajuan gugatan sederhana di pengadilan. Video ini membahas langkah-langkah pendaftaran perkara secara online, pembayaran biaya perkara, pengiriman dokumen, hingga persidangan elektronik yang mudah, cepat, dan efisien sesuai aturan Mahkamah Agung. Cocok untuk advokat maupun masyarakat umum yang ingin memahami proses gugatan sederhana melalui e-Court
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh