Artikel
Informasi
ALAMAT
GOOGLE MAPS : https://maps.app.goo.gl/wiNJVFBtdXFTi2SMA
E-Court Upaya Hukum Banding
e-Court Upaya Hukum Banding
Selain pada perkara perdata tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding perdata, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat Banding Perdata melalui e-Court :
- Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
- Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
- Wajib ada email prinsipal
- Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : unduh
Brosur e-Court Banding :
Prosedur Pengaduan
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,
memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Malang, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Malang, Jl. Jend. Ahmad Yani Utara 65126, Telepon. (0341) 491254 Fax (0341) 495171
atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI
Hak-hak Pelapor
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Ketentuan e-Court di Pengadilan Negeri Bojonegoro
JENIS PERKARA
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:
- Perkara Perdata Gugatan
- Perkara Perdata Bantahan
- Perkara Perdata Gugatan Sederhana
- Perkara Perdata Permohonan
- Perkara Perdata Konsinyasi
- Perkara Perdata Pembatalan Arbitrase
WAKTU
Pengadilan memproses perkara yang telah terdaftar secara elektronik pada hari kerja, dan berakhir pada pukul 15.00 waktu setempat. Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
SIAPA ?
Perkara melalui e-Court, selain melalui Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar), juga dapat dilakukan melalui pengguna biasa (non Advokat / Pengguna Lain). Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke meja e-Court layanan PTSP di kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro.
SYARAT SEBAGAI PENGGUNA LAIN/NON ADVOKAT
Pengguna Lain Perorangan
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Perorangan, harus memiliki/membawa:
- KTP dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP, atau Passport
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email
- Nomor Handphone/telepon
Pengguna Lain Pemerintah
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Pemerintah, harus memiliki/membawa:
- KTP yang mewakili / yang dikuasakan
- Kartu Pegawai yang mewakili / yang dikuasakan
- Surat Kuasa/Surat Tugas
- Data Instansi (Nama Instansi, Alamat Instansi, email Instansi)
- NIP yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan
Pengguna Lain Badan Hukum
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Badan Hukum, harus memiliki/membawa:
- KTP yang mewakili / yang dikuasakan
- Surat Keputusan sebagai Karyawan
- Surat Kuasa Khusus
- Data Badan Hukum (Nama Badan Hukum, Tanggal & Nomor Akta Pendirian, Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM, Alamat Badan Hukum, email Badan Hukum)
- NIK yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan
Pengguna Lain Kuasa Insidentil
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Kuasa Insidentil, harus memiliki/membawa:
- KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Izin Insidentil dari Ketua Pengadilan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email
- Nomor Handphone/telepon
Kecuali atas izin Ketua Pengadilan, Akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk satu perkara dalam waktu yang bersamaan.
Kendala dalam penggunaan e-Court dapat mengirim pesan melalui WhatsApp pada nomor: 0811-3881-250
Informasi E-Court
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan
Seluruh warga wilayah hukum kota Bojonegoro dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Bojonegoro; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas