Sosialisasi Renstra & IKU MA 2025–2029
Berdasarkan UU 25/2004, PP 40/2006, dan Perpres 80/2025, setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra dengan berpedoman pada RPJMN Nasional.
Tahapan Penyusunan Renstra MA 2025–2029 meliputi:
1️⃣ Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan & Renstra 2020–2024.
2️⃣ Penetapan tujuan, sasaran strategis, serta indikator kinerja.
3️⃣ Penelaahan bersama Bappenas, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB.
4️⃣ Forum penyesuaian Renstra agar selaras dengan arah pembangunan nasional.
Sasaran Strategis Renstra MA 2025–2029 mencakup:
✔️ Terwujudnya peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif, dan modern.
✔️ Peningkatan kepercayaan publik melalui pelayanan prima dan kepatuhan pelaporan.
✔️ Penguatan manajemen peradilan yang profesional.
✔️ Integrasi kinerja peradilan dengan pembangunan nasional.
Indikator utama yang ditekankan:
1. Penyelesaian perkara tepat waktu.
2. Peningkatan penggunaan e-Court dan e-Berpadu.
3. Pengiriman salinan putusan tepat waktu.
4. Pelayanan publik berbasis kepuasan masyarakat.
5. Nilai akuntabilitas kinerja dan pengelolaan anggaran.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh jajaran Pengadilan Negeri Bojonegoro siap mendukung penuh implementasi Renstra MA 2025–2029 sebagai langkah konkret menuju peradilan yang modern, unggul, dan berintegritas.
Follow @pnbojonegoro untuk informasi terbaru tentang inovasi dan kegiatan kami.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh